Home » » Makna Garis Putih Pada Jalan Raya

Makna Garis Putih Pada Jalan Raya


Hallo sahabat setia Goes-TI, yang selalu haus akan informasi terkini dan pengetahuan.
Mungkin saat ini ada dari anda yang akan berpergian ke suatu tempat.
Khususnya yang akan berpergian melalui jalur darat yang akan memakai kendaraan bermotor.
Penting sekali anda mempersiapkan pengamanan berkendaraan dan mematuhi marka jalan.

Di jalan raya sering kita temukan marka jalan. Mulai dari rambu dilarang berhenti, dilarang parkir, belok kanan dan kiri, perempatan dan marka lainnya.

Mungkin ada marka jalan yang sering dilihat namun paling sering dilanggar. Dan pelanggarannya pun tidak sering di tindak lanjuti.

Wah... rambu yang mana itu ya???

Rambu tersebut tiada lain adalah garis putih pada jalan.
Garis tersebut memiliki fungsi yang sering kita tidak sadari.
Mungkin ada akan mengira itu hanya batas lajur saja.
Garisnya ada dua jenis. Garis putus-putus dan garis lurus.

MARI CARI TAU ARTINYA

Masing-masing garis tersebut memiliki arti tersendiri.
Garis putih lurus itu berarti pengendara tidak boleh mendahului pengendara di depannya.

Garis putih putus-putus memperbolehkan anda untuk mendahului kendaraan di depan anda.

Nah.... apakah anda sudah mematuhi rambu tersebut. Saya yakin sebagian dari kita sering melanggar salah satu marka tersebut.

Wokeee... sekian dahulu dan wasalam


0 komentar:

Post a Comment